Juknis Pelaksanaan Pengajuan PIP dari Dirjen Dikdas Menengah tahun 2017

Juknis Pelaksanaan Pengajuan PIP  dari Dirjen Dikdas Menengah tahun 2017


Selamat pagi sahabat Guru serta rekan tenaga Kependidikan yang ada di seluruh nusantara.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog AdministrasiPendidik.Cf.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengajuan dari Dirjen Dikdas Menengah untuk tahun anggaran 2017.
Juknis Pelaksanaan Pengajuan PIP  dari Dirjen Dikdas Menengah tahun 2017
Juknis Pelaksanaan Pengajuan PIP  dari Dirjen Dikdas Menengah tahun 2017
Petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 2017 yang selanjutnya dalam Peraturan bersama ini disebut Juklak PIP Tahun 2017 merupkn pedoman bagi Pemerntah Pusat,Pemerintah Daerah provinsi,pemerinth daaerah kabupaten /kota ,dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.

PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat mellanjutkan pendidkan sampai tamat pendidikan menegah dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan.

Program indonesia Pintar ( PIP) bukan hanya bagi peserta didik di sekolah ,namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ),Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat( PKBM),dan Lembaga Kursus dan Pelatihan ( LKP).atau Satuan pendidikan non formal lainnya sesuai dengan kreteria yang di tetapkan.

Tujuan dari Program Indonesia Pintar ini adalah :

  1. meningkatkan akses bagi bagi anak usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan Menengah Universal /Rintisan Wajib belajar 12 tahun.
  2. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  3. Menarik anak usia sekolah yang tidak bersekolah atau peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/sanggar Kegiatan belajar /Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Lembaga Kursus dan Pelatihan atau satuan pendidikan non formal lainnya.
  4. Meringankan biaya personal pendidikan 
Bagi rekan guru /kepala sekolah yang ingin mengunduh petunjuk teknis pelaksanaan Penagjuan PIP dari Dirjen Pendidikan dasar dan Menengah tahun 2017,kami persilahakn untuk mengunduhnya di bawah ini:

Berikut ini beberapa administrasi pembelajaran dan media pembelajaran yang bisa bapak/ibu guru unduh:
  1. Media Pembelajaran IPA SD/MI kelas 4,5 dan 6 dengan Macro flas Player
  2. Media Pembelajaran Matematika SD/MI Dengan menggunakan Power Point dan Animasi Bergerak
  3. Aplikasi Excel pembuatan soal Ulangan Harian ,UTS dan UUS secara otomatis 
Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar( PIP ) dan perangkat Pembelajaran serta media pembelajaran yang dapat saya bgaikan dalam kesempatan pagi ini.Semoga informasi tersbeut bisa bermanfaat dan sesuai dengan harapan bapak/ibu guru di sekolah.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Pelaksanaan Pengajuan PIP dari Dirjen Dikdas Menengah tahun 2017"

Post a Comment