Tata Cara Mendapat Tunjangan Profesi Guru Sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017
Tata Cara Mendapat Tunjangan Profesi Guru Sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017
Kami hadir disini bukan semata – mata hanya akan memberikan sebuah file maupun aplikasi akan tetapi kehadiran kami disini ingin membantu kawan – kawan semua dalam melengkapi adminitrasi sekolah maupun adminitrasi kelas dan lebih jauh lagi agar dapat membantu kawan – kawan semua dalam menyelesaikan kesulitan – kesulitan dalam kinerja kawan – kawan guru semuanya.
Persyaratan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan PP nomor 19 tahun 2017
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor Register Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas
4. Aktif mengajar sebagai guru kelas atau mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki
5. Berusia paling tinggi 60 tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan yang bertugas
7. Memiliki nilai hasil kinerja yang baik
8. Mengajar di kelas sesuai dengan rasio guru dan siswa
Tentunya agar mendapatkan apa yang kawan – kawan cari dalam file ini kawan – kawan guru haruslah mendownload atau mengunduh terlebih dahulu file maupun aplikasi yang akan kami berikan buat kawan – kawan guru semuanya dan file maupun aplikasi yaitu mengenai Tata Cara Mendapat Tunjangan Profesi Guru Sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017
Tentunya file – file yang kami berikan diatas mungkin saja masih banyak kekurangan maupun kesalahan dalam penulisan jadi mohon di maklumi dan dimaafkan sebesar – besarnya kepada kami dan jika file ini dirasa penting maka tak ada salahnya jika kawan – kawan semua membagikannya ke teman – teman guru lainnya.
0 Response to "Tata Cara Mendapat Tunjangan Profesi Guru Sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017"
Post a Comment